HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang anggota DPR fraksi PKS berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum istri pelapor M, Srimguna mengatakan, kliennya sebenarnya telah melaporkan kasus KDRT sejak November 2022 ke Polrestabes Bandung.
Hingga April 2023, kasus tersebut mandek di tingkat penyelidikan sebelum akhirnya pada Mei 2023 naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena lokasi kejadiannya itu ada di 3 daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” kata Sri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).
Akibat kasus KDRT tersebut, Sri mengungkapkan bahwa kondisi kliennya cenderung menjadi tidak stabil.
“Jadi klien kami saat ini psikisnya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makannya nggak ikut juga ke DPR, kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” ujarnya.
Mengenai identitas terlapor, Sri mengatakan anggota Dewan ini berinisial B, namun dirinya tak ingin membuka secara rinci sebelum masuk ke persidangan MKD.
“Inisial ya hanya B. Kami komisi tidak menyebutkan namanya juga tidak menyebutkan karena itu adalah sesuatu hal yg tidak boleh kami buka itu rahasia kami. Kami hanya menyampaikan laporan ke MKD,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan bahwa B berasal dari Fraksi PKS.
“Iya menurut laporan seperti itu,” kata Nazaruddin.
Dengan adanga laporan itu, MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial B itu.
“Kita harus tau dulu bener nggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener nggak, baru terlapornya nanti,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri berdalih bahwa kasus KDRT itu adalah masalah pribadi dan tidak terkait partai.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri.
Mabruri menyebutkan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di lingkup internal DPP PKS.
Bahkan, B dikabarkan juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar-waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” tukasnya.