HOLOPIS.COM, JAKARTA – Toko Buku Gunung Agung yang dikelola PT GA Tiga Belas akan berakhir, karena 5 toko atau outlet yang tersisa akan ditutup akhir tahun 2023. Langkah tersebut diambil, setelah perusahaan tidak lagi mampu bertahan di tengah kerugian yang semakin besar.
“Pada akhir tahun 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami yang masih tersisa. Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar,” kata Manajemen PT GA Tiga Belas dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Senin (22/5).
Manajemen mengungkapkan, telah melakukan efisiensi dengan menutup beberapa toko sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Toko Gunung Agung yang sudah ditutup, tersebar di wilayah Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
“Penutupan toko/outlet tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi COVID-19 pada tahun 2020 saja, karena kami telah melakukan efisiensi dan efektivitas usaha sejak tahun 2013,” tuturnya.
Efisiensi tersebut dilakukan demi kelangsungan usaha serta dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besardan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi COVID-19 di 2020.
“Dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023, kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar kabar sebanyak 350 karyawan Toko Buku Gunung Agung di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak. Namun hal tersebut dibantah, karena PHK yang dilakukan telah sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sikap arogansi dari sisi manajemen.
“Terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” Pungkasnya.