HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis yang akan bepergian dengan kereta api, akan lebih mudah saat melakukan pembelian tiket.
Karena, PT KAI mengumumkan, telah mencabut instruksi dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait dengan syarat vaksin.
Namun, bagi seluruh calon penumpang diharapkan tetap menjada protokol kesehatan saat menggunakan jasa transportasi kereta api. Salah satunya, tetap menggunakan masker.
“Sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” tulis KAI dalam akun Twitter @KAI121 yang dikutip Holopis.com, Senin (22/5).
“KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh <37.3°C, serta selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat,” lanjutnya.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang sedan dalam keadaan sakit masih bisa melalukan perjalanan dengan kereta api. Namun, harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
Imbauan tersebut disampaikan, berdasarkan surat Menteri Perhubungan Nomor KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Saat masa mudik lebaran 2023, syarat vaksin masih diberlakukan oleh PT KAI. Dimana, calon penumpang dewasa dan berusia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi lengkap dengan dosis ketiga.
Selamat malam Kak. Mohon maaf, sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi…
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) May 21, 2023