HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui bahwa proses penanganan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terbilang lama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih, kasus yang sudah berjalan selama tiga bulan tersebut memerlukan koordinasi antar pihak dan profesi.

“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi inter profesi,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (20/5).

“Melibatkan semua profesi tentunya metode ini dilakukan secara SCI (scientific crime investigation),” sambungnya.

Dengan proses pelimpahan kembali berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta, pihaknya saat ini masih menunggu hasil berkas yang sedang diteliti tersebut.

“Tentunya menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materii,” ujarnya.

Wisnu kemudian mendorong agar pihak Kejaksaan bisa segera memberikan kejelasan mengenai kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21,” pungkasnya.