HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat, bahwa joki pinjol atau pinjaman online yang kerap menawarkan jasa penghapusan gagal bayar maupun pencairan dana pinjaman merupakan jasa mendatangkan banyak bahaya bagi masyarakat.
“Kita perlu ketahui bahwa Joki Pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan,” kata OJK sebagaimana dikutip Holopis.com dari unggahan di Instagram resminya, Jumat (20/5).
Dijelaskan, bahwa bahaya penggunaan jasa joki pinjol terebut berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi, serta risiko penipuan. Selain itu, tarif yang dipasang para joki pinjol juga terbilang mahal.
“Bahkan sebenarnya, Joki Pinjol tidak memiliki kontrol atas pinjaman yang kamu miliki,” lanjut OJK.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK pun memberikan sejumlah langkah yang harus dilakukan masyarakat ketika mendapatkan penawaran joki pinjol. Cara yang pertama yaitu dengan mengabaikan tawaran jasa joki pinjol tersebut.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada kepada penyedia jasa pinjaman online yang resmi dan telah terdaftar di OJK.
Kemudian, masyarakat juga perlu menjaga data pribadi agar tak disalahgunakan. Terlebih jangan sekalipun memberikan identitas data pribadi, seperti KTP, SIM, atau passport kepada joki pinjol.