HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait praktik joki pinjol atau pinjaman online alias fintech peer to peer (P2P) lending.

Sebagaimana diketahui, bahwa para joki pinjol kerap kali menawarkan jasanya kepada masyarakat untuk menghapus gagal bayar ataupun mencairkan dana.

OJK pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa joki pinjol. Sebab, penggunaan jasa tersebut mendatangkan banyak bahaya bagi masyarakat.

“Joki Pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan, yaitu penyalahgunaan data pribadi, risiko penipuan, dan tarif joki yang mahal,” kata OJK sebagaimana dikutip Holopis.com dari unggahan di Instagram resminya, Jumat (20/5).

“Bahkan sebenarnya Joki Pinjol tidak memiliki kontrol atas pinjaman yang kamu miliki,” imbuhnya.

Mengantisipasi hal tersebut, OJK pun memberikan sejumlah langkah yang harus dilakukan masyarakat, yaitu mengabaikan tawaran jasa joki pinjol.

Selain itu, masyarakat seharusnya melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.

Kemudian, masyarakat juga perlu menjaga data pribadi agar tak disalahgunakan. Terlebih jangan sekalipun memberikan identitas data pribadi, seperti KTP, SIM, atau passport kepada joki pinjol.