HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Johnny G Plate.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (20/5).
Dalam sikapnya, Presiden Republik Indonesia tersebut akan mengikuti jalannya proses hukum sembari memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasusnya sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Ia yakin, Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus hukum yang mereka jalani, termasuk kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) non aktif Johnny G Plate, di kasus proyek pengadaan BTS 46 Bakti Kominfo. Dimana proyek nasional itu ditargetkan memberikan akses pelayanan internet secara meluas kepada masyarakat di pelosok-pelosok Indonesia.
“Saya yakin Kejaksaan Agung bekerja dan bertindak profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 17 Mei 2023.
Plate ditahan karena diduga kuat terlibat di dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G infrastruktur atau infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 – 2022.
Akibat kasus ini, diduga Johnny G Plate membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.
Kepada Plate, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.