Advertisement
Categories: Polhukam

GNK Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Johnny G Plate

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan respons terkait dengan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dalam memberantasan korupsi. Sekalipun itu menteri, kalau salah ya salah dan harus diproses hukum,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Sabtu (20/5).

Dalam penetapan tersangka terhadap Plate, Habib Syakur yakin Kejaksaan Agung tentu sangat mempertaruhkan reputasinya. Apalagi momentum penetapan tersangka Sekjen DPP Partai NasDem itu terjadi di momentum politik yang tentu cukup sulit menghindarkan asumsi negatif soal politisasi hukum.

“Jelas dampaknya dituding politisasi hukum. Tapi saya kira Kejaksaan Agung profesional, tak akan menetapkan tersangka jika tidak ada minimal 2 (dua) alat bukti kuat,” ujarnya.

Kemudian, penetapan tersangka Johnny G Plate tentu sangat mengganggu eskalasi politik Partai NasDem, umumnya kepada Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024.

“Tentu akan mengganggu Anies dan koalisinya. Tapi dengan sikap NasDem dan Anies yang seolah merasa terdzalimi dengan diborgolnya Plate, justru langkah yang cukup keliru. Mereka rentan dituding pro korupsi dong,” ucapnya.

Oleh sebab itu dalam kasus ini, ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung.

“Kita hormati saja kerja-kerja aparat penegak hukum kita. Bagi yang tidak terima, bisa melakukan pembelaan di meja hijau. Tidak perlu membangun opini liar yang justru membuat eskalasi sosial politik kita tidak baik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 17 Mei 2023.

Plate ditahan karena diduga kuat terlibat di dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G infrastructure atau infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 – 2022.

Akibat kasus ini, diduga Johnny G Plate membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

Kepada Plate, Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

7 menit ago

Menteri Hukum Tegaskan Pernyataan Presiden Mengacu ke Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…

22 menit ago

Review Film Natal : Love Actually, Kisah Romantis yang Rumit Tapi Manis

Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…

37 menit ago

Gerindra Pastikan Presiden Prabowo Bakal Buka Suara Soal PPN 12%

Sekertaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi pro dan kontra kenaikan PPN 12% yang justru…

52 menit ago

4 Ide Outfit Couple untuk Natal Agar Kompak dan Romantis

Jika biasanya Natal identik dengan berbagai persiapan untuk dekorasi pohon natal atau rumah, Hari Raya…

52 menit ago

RESEP : Coklat Panas Rumahan, Cocok untuk Musim Hujan

Di musim hujan yang saat ini sedang melanda Indonesia memang paling nikmat jika diiringi dengan…

1 jam ago