Advertisement
Categories: Pileg

KPU Serahkan Nasib Pencalegan Johnny G Plate ke Nasdem

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan status Johnny G Plate tidak langsung gugur sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 mendatang, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Johnny G Plate sendiri merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem saat ini. Dan telah didaftarkan ke KPU sebagai Bacaleg untuk Pileg 2024 mendatang.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU,” kata Idham dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/5).

Atas dasar itu Ketua Divisi Teknis KPU RI mematikan akan memproses semua dokumen kelengkapan Johnny G Plate sebagai syarat Caleg, yang diserahkan oleh Nasdem ke KPU RI saat pendaftaran.

“Dalam pencalonan anggota legislatif kami jalankan fungsi administratif. Apa yang diperintahkan undang undang dan PKPU. Itu yang kami laksanakan. Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik, hukum, Kami hanya menjalankan fungsi administratif dalam pencalonan,” tegasnya.

Idham menyerahkan keputusan pada Nasdem apakah akan mengganti Johnny G Plate atau mempertahankannya sebagai Bacaleg untuk Pileg 2024 mendatang. Dan KPU akan mengikutinya.

“Kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” ujarnya.

Idham menambahkan, sesuai undang undang dan peraturan KPU, Nasdem saat ini masih mempunyai kesempatan untuk melakukan perombakan nama Caleg yang sebelumnya telah diserahkan ke KPU RI.

“Pergantian bisa dilakukan di masa daftar calon sementara (DCS). Selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo dan menahannya selama 20 hari kedepan.

Dalam kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) dalam kasus ini.

Share
Published by
ADP

Recent Posts

CCTV : Kecelakaan di Tuban, Korban Lolos dari Maut Usai Nyaris Terlindas Truk

Kamera pengawas atau yang biasa dikenal dengan kamera CCTV merekam detik-detik seorang penumpang sepeda motor…

8 menit ago

Jadwal dan Link Live Streaming Arsenal vs Ipswich di Boxing Day Liga Inggris

Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…

23 menit ago

Hasil NBA : ‘Si Banteng’ Makin Loyo, Kali Ini Disikat Hawks 141-133

Chicago Bulls alias 'Si Banteng' lagi-lagi menelan kekalahan pada lanjutan NBA musim 2024/2025, kali ini…

38 menit ago

Geger, Teuku Rizky Merasa Kena Tipu Fico Fachriza pakai Modus Pinjam Duit

JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…

48 menit ago

Kaleidoskop 2024 : IHSG di Tahun Naga Kayu Cetak Rekor Berkali-kali

Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…

53 menit ago

MenPAN-RB Terbitkan SE, Minta Pelayanan Tetap Jalan saat Libur Nataru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan…

1 jam ago