HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengeledah sejumlah tepat usai menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, ada dua lokasi yang menjadi target pengeledahan penyidik Pidsus pada hari ini.
“Hari ini penyidik mengeledah rumah dinas JGP di Widya Chandra serta ruang kerja yang bersangkutan di kantor Kemenkominfo,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/5).
Selain mengeledah rumah serta ruang kerjanya, Ketut pun mengungkapkan bahwa penyidik sempat mengeledah mobil yang dikendarai oleh Johnny G Plate saat mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung.
“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” urainya.
Sebelumnya diketahui bahwa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, memang ditemukan adanya indikasi korupsi oleh kader Partai Nasdem tersebut.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.