HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengklaim bahwa Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sampai saat ini masih berada di Indonesia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengklaim, hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Polri dengan pihak Imigrasi.

“Yang bersangkutan tidak terdeteksi di perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/5).

Djuhandhani pun menegaskan, pihaknya telah mengerahkan seluruh jajaran untuk mencari seorang pengusaha yang telah masuk dalam daftar pencarian orang tersebut

“Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan,” tegasnya.

Mengenai adanya pihak yang membantu mengamankan Dito Mahendra selama buron, Djuhandhani memastikan bakal menjerat pidana siapapun oknum tersebut.

“Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri. Dan tim kami masih di lapangan untuk mencari yang bersangkutan,” tandasnya.

Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.