Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp502 Miliar di Jepara Berhasil Digagalkan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JEPARA – Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dalam operasi gempur rokok ilegal 2023.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Arif Setijo Nugroho mengatakan, bahwa operasi tersebut bermula dari adanya informasi penimbunan rokok yang diduga ilegal di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

- Advertisement -

“Tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” kata Arif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/5).

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 15.370 bungkus rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

- Advertisement -

Adapun total nilai barang rokok ilegal yang telah diamankan tersebut sebesar Rp502,79 miliar.

Potensi penerimaan negara dari ribuan bungkus rokok ilegal tersebut pun ditaksir mencapai Rp344,3 miliar.

“Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arif.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru