HOLOPIS.COM, JEPARA – Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dalam operasi gempur rokok ilegal 2023.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Arif Setijo Nugroho mengatakan, bahwa operasi tersebut bermula dari adanya informasi penimbunan rokok yang diduga ilegal di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

“Tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” kata Arif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/5).

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 15.370 bungkus rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Adapun total nilai barang rokok ilegal yang telah diamankan tersebut sebesar Rp502,79 miliar.

Potensi penerimaan negara dari ribuan bungkus rokok ilegal tersebut pun ditaksir mencapai Rp344,3 miliar.

“Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arif.