“Saya memohon kepada Bapak Profesor Mahfud MD agar menjadikan persoalan ini menjadi perhatian khusus Bapak,” harap Reynold.

Ia khawatir, kasus-kasus serupa bisa saja menjerat masyarakat sipil lainnya. Sebab, dirinya yang paham hukum dan memiliki koneksi ke tingkat pusat pun tetap bisa menjadi korban kriminalisasi pasal-pasal karet itu.

“Saya selaku kader partai yang mengerti hukum, yang mengerti Undang-Undang, yang paham regulasi dengan mudah dapat dikriminalisasi dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang bermasalah itu. Bagaimana dengan masyarakat yang sama sekali buta hukum, yang sama sekali tidak memiliki jaringan, pasti akan dengan mudahnya menjadi korban pasal-pasal karet tersebut,” pungkasnya.

Bunyi pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Hukuman bagi pelanggar Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

SKB 3 Menteri soal Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pada tanggal 23 Juni 2021, keluar SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh 3 pejabat lembaga negara, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Di dalam SKB tersebut termaktub tentang pedoman penggunaan beberapa pasal yang dianggap multi tafsir, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pada lampiran pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3) poin C disebutkan, bahwa bahwa muatan konten yang berupa penilaian, pendapat dan hasil evaluasi atau kenyataan tidak bisa dilakukan proses pidana dengan pasal tersebut.

“Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan,” tulis pedoman SKB tersebut.