HOLOPIS.COM, JAKARTA – Viral di media sosial adanya dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam rekaman yang beredar, jaksa perempuan yang berpangkat terbilang masih rendah tersebut meminta uang sebesar Rp 80 juta.

Pasca viralnya video tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin buru buru keluarkan ancaman untuk pidanakan oknum Jaksa EKT bila benar terbukti bersalah.

Sementara ini terhadap EKT telah dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Bila dari pemeriksaan pengawasan oleh Kejati Sumut terbukti melakukan tindak pidana,oknum tersebut akan diproses hukum dan diberi hukuman setimpal,” kata Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/5).

“Untuk itulah, terhadap yang bersangkutan telah ditarik dari Kejari Batu Bara ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut untuk diperiksa,” sambungnya.

Saudara dari kader PDIP TB Hasanuddin ini pun mengancam akan mempidanakan siapapun yang terbukti terlibat dalam pemerasan tersebut. Termasuk kepada jaksa lainnya yang nekat melakukan hal serupa.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” klaimnya.

Ditambahkan Burhanuddin, Kejati Sumatera Utara diharapkan bisa segera memberikan laporan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Holopiscom (@holopiscom)