HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi untuk perkara suap dan TPPU Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.
Andi Arief bersama dua orang saksi lainnya akan diperiksa terkait aliran dana yang berasal dari Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.
“Penyidik hari ini memanggil tiga saksi di antaranya Andi Arief dan dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khan,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/5).
Usai pemeriksaan, Andi pun mengaku dicecar terkait pengakuan dari Ricky Pagawak mengenai adanya aliran uang korupsi ke pihak Demokrat.
“Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,” kata Andi
Andi kemudian membenarkan bahwa memang ada aliran dana, namun bukan mengalir ke partai melainkan ke kader partai berlambang Merci tersebut. Andi pun kemudian membantah bahwa kader tersebut adalah dirinya sendiri.
“Bukan, ke kader. Nggak, nggak, bukan ke saya,” kilahnya.
Lebih lanjut Andi Arief mengatakan hari ini memang masih diperiksa sebagai saksi dan belum dijadikan tersangka.
“Saya masih saksi. Bahwa saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu,” tutupnya.
Diketahui, Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 usai kabur ke Papua Nugini.
Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui ‘jalur tikus’.
KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.