Advertisement
Categories: Pendidikan

KIP Kuliah Mulai Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran KIP Kuliah 2023 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), sudah mulai dibuka hingga 31 Oktober 2023. Bagi Sobat Holopis yang ingin mendaftar, cek dahulu persyaratan yang harus dipenuhi.

Agar saat pendaftaran bisa berjalan lancar, Sobat Holopis bisa siapkan beberapa dokumen seperti data NIK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang valid dan aktif.

Jika sudah, bisa langsung masuk Link pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka di situs Sistem KIP Kuliah yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Perlu dicatat, sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar wajib membuat akun terlebih dahulu.

Lalu, bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah 2023 ?

Dikutip Holopis.com dari panduan KIP Kuliah Merdeka, berikut cara membuat akun KIP Kuliah 2023:

1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pilih ‘Login siswa’ di bagian kanan atas
3. Jika sudah pernah punya akun, langsung masukkan nomor pendaftaran dan kode akses
4. Jika belum punya akun, pilih ‘Daftar baru’
5. Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif dengan benar.
6. Jika NIK,NISN danNPSN tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah, hubungi operatorDAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. Siswa lulusan dapat mengajukan perbaikan di laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.
7. Setelah proses selesai, calon mahasiswa akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email.
8. Kembali login di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan selesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebagai informasi, KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan khusus mahasiswa dari keluarga ekonomi kurang mampu untuk mendapat pembiayaan biaya kuliah dan uang saku hingga lulus.

Untuk bisa menerima KIP adalah, mereka yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2023 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Pada 2023, bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa terpilih diberikan dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan yang didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Untuk program sarjana, jangka waktu pemberian beasiswa ini maksimal 8 semester, Diploma IV maksimal 8 ) semester, Diploma III 6 semester, dan Diploma II maksimal 4 semester.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

12 menit ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

28 menit ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

43 menit ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

58 menit ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

1 jam ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

1 jam ago