Kapolda Metro Tolak Restorative Justice Kasus Korupsi dan Narkoba

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengingatkan kepada para jajarannya untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat mencari keuntungan pribadi.

Mantan pejabat di KPK tersebut juga menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Karyoto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (13/5).

Bahkan, dengan adanya restorative justice, Karyoto mengingatkan bahwa itu hanya berlaku untuk kasus tertentu dan tidak berlaku untuk kasus narkoba dan korupsi.

“Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika, dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri,” tegasnya.

Karyoto kemudian menjanjikan, jika tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice pihaknya akan mengusut perkara yang ada hingga tuntas.

“Produknya semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral