HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengamanan aset-aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar.

“Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com Sabtu (13/5).

Sebagaimana diketahui, jumlah aset milik tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang disita oleh KPK terus bertambah.

Sebelumnya, lembaga antirasuah diketahui telah menyita aset milik Ricky yang total nilainya sekitar Rp10 miliar pada April 2023.

Fikri menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memburu aset-aset milik tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang sempat tujuh bulan buron tersebut.

Hingga kini, KPK masih dalam proses melengkapi berkas perkara penyidikan Ricky yang saat ini masih dalam masa penahanan.