yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Kemendag Klaim Utang Minyak Goreng Pemerintah Cuma Rp800 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Besaran utang minyak goreng pemerintah sampai saat ini masih menjadi menjadi perdebatan. Pasalnya, masing-masing pihak mempunyai pendapat sendiri terkait besaran utang tersebut.

Dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri berpendapat, bahwa utang minyak goreng pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng, baik itu produsen maupun peritel hanya sebesar Rp800 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, bahwa besaran tersebut merupakan hasil verifikasi dari PT Sucofindo selaku verifikator yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Total tagihan itu secara Rp 800 miliar,” kata Isy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/5).

Isy pun mengakui, bahwa besaran tersebut jauh lebih besar dibanding klaim dari pihak Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang hanya sebesar Rp344 miliar. Hal itu karena Aprindo hanya menghitung tagihan untuk para peritel.

Sementara besaran tagihan yang disebut oleh Kemendag merupakan hasil perhitungan tagihan baik dari sisi peritel maupun produsen, serta distributor minyak goreng.

“Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan,” kata Isy.

Tekait dengan besaran Rp800 miliar tersebut, Isy belum bisa memastikan berapa yang harus diganti kepada peritel. Sebab menurutnya, angka Rp 344 miliar merupakan kliam dari pengusaha ritel saja.

Sedangkan menurut Isy, utang minyak goreng yang merupakan selisih harga atau rafraksi program minyak goreng satu harga itu seharusnya diklaim oleh produsen terlebih dahulu. Kemudian baru produsen yang mengganti selisih harga ke peritel.

“Rp 344 miliar itu klaim dari Aprindo. Yang klaim secara sesuai dengan mekanisme yang mengklaim seharusnya produsen, produsen mengklaim Aprindo,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut angkat bicara terkait polemik utang minyak goreng tersebut. KPPU pun mengungkap besaran utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Total utang tersebut terdiri dari utang untuk pengusaha ritel sebesar Rp344.35 miliar. Sementara utang kepada produsen minyak goreng, diperkirakan Rp700 miliar.

Adapun untuk pembayaran utang pemerintah terhadap para pelaku usaha minyak goreng tersebut akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral