Kejagung Putuskan Pemerintah Wajib Bayar Utang Minyak Goreng

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut angkat bicara terkait polemik utang minyak goreng tersebut. KPPU pun mengungkap besaran utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Total utang tersebut terdiri dari utang untuk pengusaha ritel sebesar Rp344.35 miliar. Sementara utang kepada produsen minyak goreng, diperkirakan Rp700 miliar.

Adapun untuk pembayaran utang pemerintah terhadap para pelaku usaha minyak goreng tersebut akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral