Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Bantah PT. MBM Serobot Tanah, Aulia Fahmi : Lagi Trend Mafia Teriak Mafia

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa berdasarkan peristiwa penguasaan SHM Nomor 5/Lemo yang dilakukan secara tidak sah oleh pihak Suminta Chandra, maka pada tanggal 28 Desember 2021 pihaknya telah melaporkan kasus pemalsuan dokumen AJB Nomor 202 tanggal 12 Januari 1982.

“Kami selaku kuasa hukum PT. MBM telah melaporkan dugaan menggunakan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP,” paparnya.

Laporan tersebut diklaim Fahmi sempat dicabut secara sukarela pada tanggal 27 Maret 2023. Hal ini dilakukan karena pada bulan Februari 2023, pihaknya mengetahui jika Charlie telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo yang semula atas nama Suminta Chandra menjadi nama para ahli waris Suminta Chandra melalui Notaris yang bernama Sukamto.

“Hal ini saya ketahui dari adanya Surat Berita Acara Penyitaan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dari WAHYONO selaku pegawai BPN Kabupaten Tangerang tanggal 03 Maret 2023,” ucapnya.

Namun pada 28 April 2023, Aulia Fahmi kembali melaporkan Charlie dan Notarisnya yang bernama Sukamto, terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo melalui BPN Kabupaten Tangerang.

“Jadi, klaim kuasa hukum Charlie yang menuduh ada mafia tanah di kasus sengketa tanah ini, harusnya ditujukan kepada Suminta Chandra dan Chairil Widjaja karena kedua orang ini terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk menguasai tanah milik klien kami,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral