Jumat, 17 Januari 2025

Agnes Gracia Ajukan Kasasi Meski Kalah di PT DKI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Agnes Gracia Haryanto masih tidak mau menyerah dan mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperkuat vonis 3,5 tahun penjara, Agnes Gracia masih terus melawan dengan mengajukan kasasi.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, berdasarkan selain Agnes Gracia, pihak jaksa penuntut umum diketahui ternyata juga sudah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI ,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/5).

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Agnes Gracia tetap bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga :  Mario Dandy Tersangka Pencabulan Agnes Gracia

Hakim tunggal Budi Hapsari pun memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa mantan kekasih David Ozora itu dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim Budi dalam pembacaan putusannya (27/4).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral