Pun demikian, Alex enggan menyebut siapa saja pihak-pihak yang telah dilakukan pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu. Kemudian ia hanya bersedia mengatakan, bahwa permintaan keterangan itu dilakukan adalah dalam rangka untuk menemukan kecukupan alat bukti untuk kemudian bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Nanti ketika di internal Kedeputian Penindakan itu sudah cukup alat bukti, diekspose di internal dulu yang menyangkut penyelidik, penyidik, penuntut, dan ditetapkan cukup alat bukti,” ujarnya.

“Baru nanti dipresentasi ke pimpinan untuk memaparkan temuan-temuan apa yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” sambung dia.