HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sapto Aji Prabowo menyampaikan surat edaran kepada para pecinta gunung, bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan ditutup sementara waktu.
Bagi para pecinta gunung yang ingin melakukan pendakian sejak tanggal 15 Mei 2023, agar segera melaporkan kepada kantor balai besar agar bisa dilakukan penjadwalan ulang.
“Kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditutup sementara untuk umum,” kata Sapto dalam surat edaran Nomor SE.6/BBTNGGP/Tek.2/05.2023 seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/5).
Ia mengatakan bahwa kegiatan penutupan sementara ini dilakukan karena adanya kasus banjirnya alun-alun Suryakencana dan beberapa insiden pendakian yang tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum pelaku pendakian.
“Serta merespons maraknya pendaki ilegal dan adanya perilaku-perilaku pendaki yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan maupun konservasi,” jelasnya.
Kemudian, kepada para calon pendaki yang sudah melakukan pendaftaran jadwal pendakian sebelumnya, Sapto mengimbau agar mereka segera melakukan penjadwalan ulang waktu pendakian.
“Bagi calon pendaki yang sudah melakukan pembayaran melalui proses booking online pada tanggal 15 Mei 2023 dan seterusnya, maka dapat menjadwalkan ulang (reschedule) waktu pendakian,” tuturnya.
Sepanjang penutupan layanan pendakian gunung bagi umum, pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan melakukan evaluasi mendalam dan perbaikan manajemen, sehingga ke depan hal-hal yang tidak diinginkan bisa semakin diminimalisir.
“Dalam rangka evaluasi dan perbaikan manajemen pendakian secara menyeluruh,” tegasnya.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…
JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…