BerandaNewsPolhukamMantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Terbukti Jualan Narkoba, Divonis 17 Tahun

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Terbukti Jualan Narkoba, Divonis 17 Tahun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuh Kasranto hukuman yaitu 17 tahun penjara atas perbuatannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam pembacaan putusannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Kasranto untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dianggap telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam pertimbangannya, sebagai seorang aparat hukum, Kasranto telah mencoreng program pemerintah dan malah terlibat peredaran narkoba.

Vonis terhadap mantan Kapolsek Kalibaru itu pun sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS