BerandaNewsPolhukamLinda Pujiastuti, Istri Siri Irjen Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

Linda Pujiastuti, Istri Siri Irjen Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Linda Pujiastuti alias Anita bersalah dalam perkara penjualan barang bukti narkoba.

Linda yang pernah mengaku sebagai istri siri dari Irjen Teddy Minahasa ini pun dijatuhi hukuman yakni 17 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam pembacaan putusan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Linda harus membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penerbit Iklan Google Adsense

Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Linda salah satunya menikmati hasil penjualan sabu.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Vonis Linda Pujiastuti alias Anita ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang memberikan hukuman 18 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS