HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Linda Pujiastuti alias Anita bersalah dalam perkara penjualan barang bukti narkoba.

Linda yang pernah mengaku sebagai istri siri dari Irjen Teddy Minahasa ini pun dijatuhi hukuman yakni 17 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam pembacaan putusan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Linda harus membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Linda salah satunya menikmati hasil penjualan sabu.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Vonis Linda Pujiastuti alias Anita ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang memberikan hukuman 18 tahun penjara.