“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar almarhum telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” papar Hakim Jon.
Ia juga menyatakan, bahwa terdakwa kasus peredaran sabu itu divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegasnya.