HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan perspektifnya tentang kasus yang menjerat bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, dimana ia divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana pengedaran dan jual beli narkotika.
Ia mengatakan, secara naluri tentu apa yang terjadi pada Teddy Minahasa tidak bisa diterima begitu saja oleh akal sehat. Yang mana kasus extraordinary crime itu justru dilakukan oleh oleh petinggi Polri dengan jabatan bintang dua.
“Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2,” kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).
Praktisi hukum ini menyebut, Teddy adalah contoh benalu yang ada di korps Bhayangkara itu. Karena ulahnya, Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan potret negatif dari masyarakat luas.
“Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi. Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda,” paparnya.
Sehingga wajar ketika banyak kalangan termasuk dirinya tak habis pikir dengan tindakan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa Putra berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
“Justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” sambungnya.
Atas kasus itu, Sugeng Teguh Santoso mendorong agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolri yang akan datang, selalu melakukan evaluasi dan asesmen yang matang.
“Sehingga Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir, sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih telah membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5) kemarin.
Hakim Jon menegaskan bahwa berdasarkan hasil persidangan dengan mendengarkan semua keterangan yang ada, ditetapkan bahwa Teddy Minahasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perlawanan hukum.