BerandaNewsPolhukamBanding Agus Nurpatria Ditolak PT DKI Jakarta

Banding Agus Nurpatria Ditolak PT DKI Jakarta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Agus Nurpatria tetap bersalah dalam kasus obstruction of justice di pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hakim ketua Sugeng Hiyanto dalam pembacaan putusan banding pun menyatakan memperkuat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Agus Nurpatria.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Mantan Kaden A Ropaminal Polri itu pun diputuskan untuk tetap menjalani pidana penjara yang telah diberikan sebelumnya kepadanya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Diketahui di tingkat pertama, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

Dito Mahendra Dipenjara Lagi

PT DKI Jakarta Tolak Banding Shane Lukas

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Mario Dandy

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS