HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa asisten AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif ikut bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kepada asisten mantan Kapolres Bukit Tinggi tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syamsul Ma’arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif dengan pidana selama 15 tahun penjara,” kata majelis hakim dalam pembacaan tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Tak hanya itu, Syamsul diperintahkan untuk menerima hukuman denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara bagi Syamsul Ma’arif.

Dalam pertimbangan vonis tersebut, hakim melihat ada beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa salah satunya mengenai pemberantasan narkotika.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar hakim.

Vonis terhadap Syamsul diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.