BerandaNewsPolhukamAKBP Dody Prawiranegara Cuma Divonis 17 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara Cuma Divonis 17 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun kemudian menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/5).

Perwira menengah itu juga divonis untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan karena dianggap telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan Dody antara lain perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam kasus narkoba.

“Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas peredaran narkotika namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” jelas hakim.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika sehingga meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.

Vonis AKBP Dody Prawiranegara ini diketahui lebih dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menurut 20 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS