HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa terkait dengan kasus narkoba jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Jon Saragih saat bacakan vonis yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).
Putusan tersebut dibuat hakim, dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Menurut hakim hal yang memberatkan, yakni tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian Teddy dinilai tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.