HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, masih belum beri kepastian untuk mengajukan banding terkait vonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan tidak mempermasalahkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa tidak sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati.
“Masih pikir-pikir, ya. Kalau kita sih dari paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita, hakim ambil alih semua tadi dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ,” katanya usai sidang yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).
“Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan, kita juga punya kewenangan. Diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih,” sambung Iwan.
Sementara itu dilokasi yang sama, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengjukan banding atas putusan hakim PN Jakarta Barat.
“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa terkait dengan kasus narkoba jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Jon Saragih saat bacakan vonis yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).
Putusan tersebut dibuat hakim, dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Menurut hakim hal yang memberatkan, yakni tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian Teddy dinilai tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.