Roy Rening kini telah menjalani penahanan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

“Tim penyidik menahan SR untuk 20 hari pertama dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta,” pungkasnya.