“Pengakuan anak (AG), mengenai dipaksa itu tidak benar. Karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma,” kata Hakim Sri Wahyuni di persidangan, (10/4).
Sementara itu, Hakim Sri Wahyuni meyakini bahwa Agnes tidak menunjukkan tanda-tanda trauma.
Kemudian Hakim menjelaskan bahwa dari pengakuan di persidangan, terbukti bahwa Agnes setelah berhubungan dengan korban, ia kemudian bersetubuh dengan mario Dandy.
“Terbukti dari pengakuan anak di persidangan, setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” lanjutnya.