HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Stefanus diketahui diperiksa sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara yang tengah dihadapi kliennya yang juga merupakan kader Partai Demokrat tersebut.
“Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).
Sementara itu, kuasa hukum Stefanus, Emanuel Herdyanto mengatakan, kliennya bakal memenuhi undangan penyidik meskipun sempat beralasan sakit.
“Pak Stefanus Roy Rening akan datang ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Emanuel Herdyanto.
Stefanus Roy diketahui awalnya direncanakan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (5/5). Namun, Stefanus mengaku sakit dan meminta penundaan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali menetapkan tersangka terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka tersebut kali ini dialamatkan penyidik KPK kepada salah satu tim pengacara dari kader Partai Demokrat tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Ali beberapa waktu lalu.