HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku tidak bisa mengkomentari lebih banyak terkait tudingan penolakan pelaporan dugaan pencabulan Agnes Gracia Haryanto.

Pasalnya, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan detail dari anak buahnya mengapa laporan tersebut bisa sampai ditolak dua kali.

“Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur,” kata Karyoto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).

Untuk kasus Mario Dandy sebagai pihak yang dilaporkan, Karyoto pun menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan sejumlah perbaikan yang telah diberikan oleh pihak jaksa.

“Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang,” tuturnya.

Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo sebelumnya mengklaim bahwa pihak kepolisian telah menolak dua laporan kliennya terkait pencabulan.

Dimana laporan polisi pertama ditolak lantaran tak dilakukan oleh orang tua AG, melainkan hanya kuasa hukum. Kemudian, laporan kedua ditolak lantaran tak disertai hasil visum AG.

Barulah pada laporan ketiga akhirnya bisa diterima dan sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.