HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah daftar kesalahan Irjen Teddy Minahasa menjadi faktor pemberat dalam vonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih dalam pembacaan putusan menyatakan, Irjen Teddy Minahasa tidak pernah mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” kata hakim Jon dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).

Sebagai seorang aparat penegak hukum, Irjen Teddy Minahasa pun menurut hakim seharusnya bisa menjadi contoh pemberantasan narkoba dan bukan malah menikmatinya.

“Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

“Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri bahkan telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Majelis hakim sebelumnya diketahui menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.