Adapun pada Rabu (26/4), anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa bola panas untuk menggulirkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana berada di Pemerintah.
“Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan,” tutur Taufik pada Rabu.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto juga mengatakan kecepatan Pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akan menentukan pula kecepatan pembahasan RUU tersebut.