HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Mohammad Syahril mengaku heran dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang justru mendapat penolakan dari kalangan dokter hingga tenaga kesehatan.
Padahal, kata dia, RUU yang saat ini sudah dalam tahap pembahasan antara DPR dan Pemerintah itu memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan dunia medis di Indonesia, salah satunya dalam hal biaya pendidikan dokter spesialis.
Syahril pun mengklaim, bahwa RUU Kesehatan tersebut menjamin biaya pendidikan dokter spesialis yang terjangkau dan transparan.
“Nantinya peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” kata Syahril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/5).
Dia mengatakan, pendidikan dokter spesialis yang kini diakomodasi dalam RUU Kesehatan dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
Pendidikan dokter spesialis tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui program proctorship, di mana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit setempat.
“Ini seperti skema di Inggris nantinya, dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang ke sana,” kata Syahril.
Selain itu, RUU Kemenkes juga dikatakan Syahril merupakan wujud pemerintah dalam memberikan tambahan perlindungan hukum terhadap dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah organisasi profesi akan melakukan aksi mogok massal pada Senin, 8 Mei 2023 besok. Aksi mogok massal tersebut merupakan wujud penolakan para dokter-nakes terhadap RUU Kesehatan.
Adapun sejumlah organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).