Pasalnya, Hilman menjelaskan, kepastian tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022. Sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji reguler saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Indonesia pada 3 Juli 2022.
Pada 2019, Indonesia juga mendapat 10.000 kuota tambahan. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.
“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” tandas Hilman.
Tahun 2023, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Rinciannya terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H pun diperpanjang hingga 12 Mei 2023 lantaran masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.