HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut berkomentar terkait rencana aksi damai dalam rangka penolakan RUU Kesehatan, yang akan berlangsung pada Senin, 8 Mei 2023 besok.
Aksi itu tersebut akan diikuti oleh para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril mengatakan, bahwa pemerintah tidak melarang para dokter dan nakes untuk mengikuti aksi tersebut. Namun ia mengingatkan, bahwa kesehatan pasien merupakan prioritas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (7/5).
Pun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, para dokter dan nakes yang bertugas diminta untuk tidak meninggalkan tugas tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Lebih lanjut, Syahril mewanti-wanti kepada seluruh pihak tidak mendiskreditkan RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” tuturnya.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan saat ini tengah dalam tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan untuk memberi tambahan perlindungan hukum terhadap dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutupnya.