yandex
Kamis, 9 Januari 2025

OJK Bersiap Cabut Moratorium Izin Pinjol

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap untuk mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol).

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta mengatakan, bahwa pihaknya tengah berupaya untuk pencabutan moratorium tersebut di tahun ini.

“Kita usahakan (pencabutan moratorium perizinan pinjol) di tahun ini,” kata Tris dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/5).

Tris mengatakan, rencana pencabutan moratorium izin pinjol tersebut seiring dengan peluncuran teknologi baru terkait pendaftaran izin pinjol, yakni Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT).

“Evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” tuturnya.

Ke depan, Nantinya, lanjut Tris, sistem SPRINT itu akan membuat proses pendaftaran pinjol menjadi lebih cepat dan transparan. Sehingga, entitas yang mendaftar bisa mengetahui perkembangan proses pengajuan izin di OJK.

“Kalau dulu submit dokumen dan perizinan, teman-teman tidak tahu prosesnya sampai mana. Dengan SPRINT, dengan teknologi, tahapannya sampai mana itu akan langsung terlihat juga,” terangnya.

Perlu diketahui, moratorium izin pinjol yang diberlakukan sejak Februari 2020 merupakan langkah OJK dalam memperkuat sistem pengawasan di tengah maraknya pinjol ilegal yang bermunculan.

Sejak kebijakan moratorium tersebut berlaku, hanya ada 102 dari 164 pinjol yang terdaftar di OJK, yang dinilai masih memenuhi ketentuan OJK.

“Ini penguatan. Itulah kenapa waktu itu kita lakukan moratorium,” pungkasnya

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral