HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan bahwa perkara korupsi BTS 4G Kominfo masih terus berlanjut.

Mantan Kajati DKI Jakarta itu bahkan mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan depan.

Insyallah paling lambat pekan depan ekspose dilakukan,” kata Febrie dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/5).

Mengenai potensi tersangka baru maupun status hukum dari Johnny G Plate yang telah diperiksa dua kali dalam kasus tersebut, Febrie masih enggan berspekulasi.

“Kita tunggu saja,” imbuhnya.

Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya juga telah mengatakan usai pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate untuk kedua kali pada beberapa waktu lalu, gelar perkara bakal dilakukan secara menyeluruh.

“Ekspose akan dilakukan secara menyeluruh. Tidak terbatas pada JGP, ” kata Kunthadi.

Sejauh ini Skandal BTS 4G Jilid I baru menjerat lima tersangka atas nama Anang Ahmad Latif (Dirut BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI) dan Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment).

Serta, Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) dan Galumbang M. Simanjuntak (Dirut PT. Moratelindo)

Patut diduga gelar perkara dilakukan usai ditemukan sejumlah fakta baru terkait JGP,  seperti  kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan, karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.

Kuntadi juga menyebut perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, tapi dilaksanakan hanya dalam waktu  1 tahun.

Lainnya, indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Terakhir, perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi Gregorius Alex Plate yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP.

Fakta hukum lain adalah penyitaan dan pengembalian uang oleh Gregorius Apex Plate sebanyak Rp520 juta dan pihak lainnya.