HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaku yang memukul sopir taksi online, David Yulianto (32), ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah ditangkap pada Jumat (5/5), di sebuah apartmen di Serpong, Tangerang Selatan.
Status tersangka David, terkait dengan aksi penodongan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. Ia pun dikenai pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” jelas Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/5).
“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pria yang bersitegang dengan sopir taksi online, akhirnya diamankan pihak Kepolisian di wilayah Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh korban sopir taksi online bernama Hendra.
Sebelumnya, viral seorang sopir taksi online mengalami peristiwa yang tidak diduga, saat melintas exit Tol sekitar wilayah Tomang, Jakarta Barat, pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 21.35 WIB.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmadsahroni88, terjadi pertengkaran antara sopir taksi online dan seorang pria berperawakan gemuk. Bahkan, pria itu terlihat menenteng senjata api di tangannya.
Tidak hanya itu, David juga terlihat menggunakan kendaraan jenis Mazda dengan plat dinas Polisi 10011-VII.