Bos Bening’s Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia yang merupakan kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skin care ternama inisial B (Bening's) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.

Seorang customer Bening's, Daminari (40) melaporkan perusahaan skin care tersebut ke Polisi karena menjadi korban dari produk kecantikan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Daminari melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi.

"Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya," kata Fahmi di Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Jumat (5/5).

Dijelaskan Fahmi, bahwa pelaporan tersebut dirasa sangat perlu dilakukan, karena produk Bening's tersebut diduga menjual skin care etiket biru, yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.

Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong "etiket biru" tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter. 

"Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Bening's kalau produk skincare Brightening Night Cream dengan label etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter," jelasnya.

Perlu diketahui, Etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. 

"Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker," ungkap Fahmi.

Oleh sebab itu, Fahmi menyebut, bahwa kliennya merasa dirugikan atas penjualan produk ini. Selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjual belikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial. 

Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (5/5) agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama perusahaan Bening's ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum," terang Fahmi.

Di tengah bisnis skincare yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endorse artis. Sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah sesuai dengan anjuran dokter dan sesuai dengan aturan hukum. Mesti terlebih dahulu mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan.

"Karena akan berbahaya kalau perusahaan skincare menjual produk yang tidak berizin lengkap, seperti tidak ada izin BPOM, kami pertanyakan bagaimana pengawasan dari BPOM kenapa produk etiket biru bisa dijual bebas," tandasnya.

Kemudian, Fahmi juga juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendesak kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai asosiasi kedokteran untuk merespons kasus ini.

"Kami mendesak IDI untuk berikan larangan obat etiket biru yang tidak boleh dijual bebas, karena bisa saja besok orang habis pakai skincare mukanya bukan putih tapi malah kusam karena tidak ada anjuran dokter," tutup.

Fahmi melaporkan bos perusahaan skincare Bening's atas dugaan pelanggaran pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan asal 197 UU Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Bunyi Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bunyi Pasal 98 ayat (3) UU Kesehatan ;
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bunyi Pasal 197 UU Kesehatan ;
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tampilan Utama