HOLOPIS.COM, SUMUT – Penyidik Polda Sumatera Utara memastikan bahwa pihaknya segera menjerat mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin dalam kasus pidana.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin juga terancam dijerat pasal TPPU berdasarkan dugaan awal gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira.

“Dugaan di awal bahwa Saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini akan cross-check dengan yang memberi,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/5).

“Itu akan menjadi pintu masuk untuk nanti kita kembangkan sebagai TPPU, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya,” sambungnya.

Dari pengakuan awal, Achiruddin telah menerima uang Rp 7,5 juta per bulan sebagai upahnya menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira yang berada di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa ayah dari pelaku penganiayaan itu telah menjadi pengawas di gudang itu sejak 2018.

“AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut,” kata Hadi.