HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KKN PP TPPU), Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak terlibat di dalam Satgas TPPU yang ia bentuk.
Alasan mengapa KPK tidak terlibat di dalam Satgas TPPU tersebut, karena lembaga antirasuah tersebut memilih untuk menangani laporan-laporan yang masuk ke kantor mereka terkait dengan kasus tersebut.
“KPK tidak diikutkan dalam Satgas karena KPK menangani laporan sendiri,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/5).
Hal ini disampaikan Mahfud juga berdasarkan koordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Dimana laporan-laporan tentang dugaan pencucian uang tersebut sudah masuk ke kantornya. Sehingga KPK lebih berwenang untuk menangani kasus tersebut di luar Satgas yang dibentuk Mahfud MD dan kawan-kawannya itu.
“Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas dan akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk langsung ke KPK,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud yang juga merupakan Menko Polhukam tersebut menerangkan, bahwa KPK secara struktur administrasi kepemerintahan bukan bagian dari pelaksana pemerintahan, sekalipun ia termasuk di dalam rumpun eksekutif.
“Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari Pemerintah sebagai lembaga eksekutif,” tandasnya.