HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perkara Rafael Alun Trisambodo bakal terus berlanjut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk kemudian menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” kata Ali Fikri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/5).
Salah satu yang menjadi materi kecurigaan yakni transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael.
“Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan,” ungkapnya.
Ali menambahkan, KPK tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi ataupun satu tersangka saja dan bisa berkembang ke pihak lainnya
“Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…