HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang ingin berkunjung ke Candi Borobudur, wajib cek harga resmi tiket masuk yang terbaru yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023.

Dalam peraturan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, harga tiket masuk kawasan Borobudur resmi ditetapkan sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk.

Sedangkan, untuk tarif masuk kendaraan ke kawasan Borobudur yaitu sebesar Rp 5.000 sampai Rp 25.000. Harga tiket tersebut, khusus bagi WNI (Warga Negara Indonesia). Sedangkan bagi WNA (Warga Negara Asing) atau wisatawan mancanegara dikenakan tarif hingga 200 persen.

“Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi pasal 12 ayat 1, dilihat Holopis.com Kamis (4/5).

Besaran tarif serta tata cara penetapan tarif, dilakukan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, seperti yang tertulis dalam ayat (1).

Kemudian, untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya bisa masuk tanpa biaya.

“Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya,” tulis pasal 14 ayat 3.